Jombang – Ketua komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat membenarkan telah menerima kedatangan para ASN untuk meminta kepastian penempatan usai dinyatakan lolos passing grade.
Ratusan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) telah lolos passing grade mendatangi kantor DPRD Jombang, Senin (17/4) kemarin. Kedatangan mereka meminta Komisi A DPRD Jombang untuk mendorong pemerintah daerah memastikan penempatan kerja para ASN.

“Pada waktu itu kami khusus membahas ratusan tenaga Non ASN yang telah lolos Passing Grade. Sesuai tuntutan mereka agara segera mendapat penempatan,” kata Andik Basuki Rahmat dalam pesan yang diterima, Rabu (19/4/2023).
Terang Andik, agenda yang dimaksud difasilitasi oleh Komisi A DPRD Jombang dalam wadah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Terungkap sebanyak 161 tenaga ASN lolos passing grade dan tenaga yang dimaksud mendapat prioritas menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Pada Intinya mereka minta prioritas karena sudah lolos passing grade. Terus bisa terakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” terang Andik yang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jombang itu.
Dari proses hearing diketahui jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berkeinginan untuk mewujudkan hal itu. Namun, terkendala kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Keinginan untuk mewujudkan hal itu ada, namun kembali lagi terkendala dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Bukan tanpa alasan jika ratusan tenaga tadi mendesak agar segara mendapatkan prioritas. Selain telah dinyatakan memiliki kemampuan dengan melalui seleksi P1 serta P2 sebelum dinyatakan lolos passing grade. Apabila nanti dibuka kembali rekrutmen P3K, bakal bercampur dengan pelamar baru.
“Ditakutkan apabila tidak mendapat prioritas, kemudian tetap dilakukan pembukaan rekrutmen. Mereka bakal bercampur dengan pelamar baru, kendati sudah lolos seleksi P1 serta P2,” pungkas Andik.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bambang Sutowo mengatakan jika keputusan terkait P3K merupakan kewenangan pusat.
“Keputusan ini berada di pusat, kami hanya sebatas mengusulkan. Olehnya kami bakal segera melakukan koordinasi dengan Kementerian membahas hal ini,” tuturnya.