Ribuan perangkat desa dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar demonstrasi di Jakarta. Para perangkat desa menuntut kepada pemerintah untuk tetap menetapkan masa jabatan perangkat desa sesuai dengan UU Desa No 6 Tahun 2014.
Wakil Ketua bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Jombang, Maulana Syahiduzzaman mengatakan untuk kejelasan perangkat desa tetap mengacu pada aturan berlaku.
“Tetap disesuaikan pada aturan UU Desa No 6 Tahun 2014 bahwa masa bhakti perangkat desa sampai dengan 60 tahun,” kata Gus Maulana kepada redaksi golkarjombang.com, Rabu (25/1/2023).
Menurut Gus Maulana, untuk menarasikan masud dari fungsi perangkat desa adalah pelayanan kepada masyarakat.
“Menarasikan fungsi perangkat desa pelayanan ke Masyarakat, sehingga tidak terganggu oleh situasi politik desa,” terangnya.
Fungsi pelayanan jangan sampai terganggu. Jika terjadi pergantian setiap 9 tahun sebagaimana didorong oleh APDESI, maka perangkag desa rawan terlibat pada pergolakan politik desa.
“Siapapun kepala Desa, fungsi pelayanan tetap sama kepada masyarakat, ” bebernya.
Sebelumnya, ratusan perangkat desa menggelar demostrasi ke Jakarta. Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang bertolak ke Jakarta menggunakan 17 unit kendaraan bus.
Diperkirakan ada 750 sampai 800 orang akan terlihat pada acara tersebut. Titik kumpul aksi berada di parkir timur senayan. Direncanakan selama kurang lebih dua hari, mengawali aksi di kantor DPR RI Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat dan dilanjutkan aksi di Istana Merdeka.
Pada intinya perangkat desa menolak rekomendasi poin 4 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP – APDESI) tentang dimasukkan periodesasi perangkat desa sama dengan Kepala Desa selama 9 tahun.
Ketua PPDI Jombang, Teguh Wahyudi mengatakan acara ke Jakarta dalam rangka Silaturahmi Nasional (Silatnas) ke 3. Sekaligus menyuarakan tuntutan ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Istana Negara.
“Kami perangkat desa menolak tegas rekomendasi yang di sampaikan temen-temen APDESI tersebut,” kata Teguh kepada wartawan sebelum acara pemberangkatan di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (24/1/2023).
Meskipun belum diputuskan oleh Dewan, aturan masa jabatan 9 tahun untuk perangkat desa akan tetap dilakukan penolakan. Pihaknya meyakini aksi penolakan akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan di pusat. Tetap memakai aturan Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014, masa bhakti perangkat desa sampai dengan umur 60 tahun.