Jombang – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menerima hearing Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) bersama 18 Kepala Desa Se Kecamatan Mojoagung, Kamis (8/6/2023).
Dalam kesempatan hering para kepala desa merasa keberatan dengan PBB, karena kenaikannya dianggap tidak wajar.
“Tanahnya didalam, tapi kenaikannya seratus persen lebih, tapi yang pinggir jalan tidak naik,” kata Ketua BKAD Mojoagung Iknan.
Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat menyambut baik aspirasi tersebut. Kenaikan Nilai Jumlah Objek Pajak (NJOP) didasarkan pada luasan tanah dan kelas dari beban pajak.
“NJOP yang nilai pajaknya total dibawa satu miliar itu dikalikan 0,1 tapi kalau di atas satu miliar itu dikalikan 0,2 ini sudah diatur di perdanya,” terang Ketua DPD Golkar Jombang itu.
Menurut Andik, pihak yang keberatan atas nilai dari PBB bisa mengajukan keberatan kepada dinas terkait dalam hal ini Bappeda secara tertulis.
“Bisa mengajukan keberatan secara tertulis agar mendapatkan solusi penyelesaian,” tandasnya.