Isu penundaan Pemilu 2024 sudah mulai menggelinding memenuhi jagad pemberitaan. Hal ini dipicu oleh adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan salah satu Partai yang tidak lolos Verifikasi Pemilu Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Walhasil PN Jakarta Pusat dalam salah satu amar putusan memerintahkan (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan di putusan sidang pengadilan pada Kamis (2/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Jombang, Andik Basuki Rahmat angkat suara. Mewakili jajaran pengurus, Mas Andik sapaan akrab Ketua komisi A DPRD Jombang itu memberikan 5 poin ulasan. Berikut uraiannya :
1. Putusan tersebut adalah putusan untuk verifikasi ulang partai penggugat yang berdampak pada mundurnya pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg).
2. Kami selaku ketua dan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Jombang mengharapkan pada semua kader untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi putusan tersebut, sehingga berdampak pada lemahnya semangat untuk berjuang memenangkan Partai Golkar.
3. Kita berharap pada semua kader tetap fokus bahwa Pileg dan Pilpres digelar pada Februari 2024.
4. Soal nanti kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pileg Pilpres itu berubah baik adanya penundaan atau berubah sistem dari porposional terbuka menjadi tertutup kita ngikuti saja. Terpenting saat ini selagi belum ada putusan MK yang inkrah, kita tetap semangat bersosialisasi demi kemenangan dan kebesaran partai.
5. Putusan PN itu seharusnya kalau memang memenangkan partai penggugat maka putusan hendaknya sebatas memerintahkan KPU untuk memverifikasi ulang Partai penggugat tersebut. bukan menunda pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Karena ini sama saja dengan menghukum semua partai yang sudah lolos verifikasi.
“Jaga kesehatan!, hari – hari depan akan banyak kegiatan untuk kita kerjakan bersama membesarkan partai Golkar,” pungkas Andik. (cmd)