Jombang – Wacana periodesasi perangkat Desa mencuat ke permukaan jelang aksi besar sekitar 30.000 masa Asosiasi Pemerintah Desa Selurh Indonesia (APDESI) pada Selasa 17 Januari 2023.
Klausul tentang wacana tersebut tertuag dalam salah satu item dari 11 poin tuntutan yang diajukan APDESI pada rencana Demontrasi. Berdasar surat rekomendasi Audiensi bernomor : 094/B/DPP-APDESI/X/2022 yang beredar luas.
“Ya, Kami sudah mendengar hal itu. Namun, ada banyak pertimbangan yang harus dilalui untuk memutuskan hal itu,” Kata Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat, Senin (16/1/2023).
Dijelaskan olehnya, dari total 11 poin tuntutan yang disuarakan olelh APDESi. Salah satunya memang menfokuskan adany periodesasi perangkat desa. Yakni, melekat degnan masa jabatan kepala desa (Kades) yang turut disuarakan elama 9 tahun.
“Jadi dalam tuntutan tersebut disebutkan jika masa jabatan kepala desa selama 9 tahun, dengan dua kali periode maksimal. Hal serupa, juga melekat pada jabatan perangkat desa,” ungkap Andik yang juga Ketua DPD Partai GOLKAR Jombang itu.
Dalam poin masa jabatan kades selama 9 tahun. Wakil Rakyat menilai memang ada dampak positif. Salah satunya mengantisipasi konflik yang ditimbulkan usai tahapan pilkades.
“Harus diakui bersama jika pilkades hampir dipastikan menimbulkan konflik atau ekses yang berkepanjangan. Sementara, program desa harus terus berjalan,” terang Politisi GOLKAR itu.
Sementara, perihal diberlakukannya periodesasi bagi berangkat desa. Komisi A secara khusus menekankan jika pamong bukanlah anggota kabinet yang posisinya merupakan pembantu Kepala Desa.
“Jika diberlakukan hal itu, perangkat desa dapat dipastikan berposisi sama degnan kabinet. Namun jenjangnya, pada bagian terbawah dan berhadapan langsung degnan masyarakat,” ujarnya.
Diingatkan kembali olehnya, dahulu sudah pernah diberlakukan periodesasi perangkat desa sealma 10 tahun. Tapi apa yang terjadi, usai jabatan tersebut purna. Justru menimbulkan polemi, sehingga dikembalikan lagi kepada aturan higga maksimal usia 60 tahun.
“Perlu diingat kembali jika dahulu pernah ada masa jabatan perangkat 10 tahun, tapi terbukti menimbulkan konflik di belakang hari. Maka selanjutnya dikembalikan kepada aturan masa jabatan maksimal hingga usia 60 tahun,” jelas Ketua Komisi A.
Terakhir, untuk meloloskan tuntutan tadi harus dilakukan dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Dan mekanisme ini tidak serta-merta bisa dilakukan kendati rekomendasi-rekomendasi telah dikelurkan.
“Poin terakhir untuk meloloskan tuntutan ini yakni melakukan perubahan atas UU Desa. Maka tidak serta-merta bisa dilakukan, kendati sudah mengantongi rekomendasi-rekomendasi,” pungkas Andik.